Selasa, 15 Mei 2012

Pengantar Ilmu Hukum

Diposting oleh Randaagustina di 07.03

NAMA : Randa agustina 
nim : 1101110015
Hukum sebagai Pengertian Hukum
Menurut Prof Kusumadi : Ilmu Pengetahuan Hukum terdiri dari berbagai Ilmu PengetahuanHukum yang diantaranya Ilmu Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan Hukum.1.Masyarakat HukumGolongan Penduduk di Indonesia :a.Menurut UU no 62 tahun 1958Menurut UU ini yang termasuk penduduk adalah
a. Warga Negara , b. Orangasing
b.Menurut Ketatanegaraan Hindia Belanda (Indische Staatregeling) tahun 19271.Subjek Hukum dan Objek HukumSubjek hukum adalah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban hukum yangterdiri dari :a.Manusia (natuurlijke Persoon)Handenglinsonbekwaam yaitu orang yang oleh hukum dianggap tidak atau kurangcakap untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan hukum. Orang-orangtersebut antara lain :1)Orang yang masih di bawah umu (dibawah 21 tahun)2)Orang yang tak sehat pikirannya3)Orang perempuan dalam pernikahana.Badan Hukum (rechtpersoon) Tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dikenakan hukuman penjara.19

Objek Hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapatmenjadi objek sesuatu perhubungan hukum. Terbagi dalam :a.Benda yang berwujud dan Benda tak berwujudb.Benda Tetap dan Benda bergerak1.Perbuatan HukumSegala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untukmenimbulkan hak-hak dan kewajiban. Terdiri dari :a.Perbuatan hukum sepihakb.Perbuatan hukum dua pihak1.Pengertian dan macam-macam hakIzin atau kekuasaan yang diberikan hukum disebut hak. Menurut van Apeldoorn(dalam bukunya “
Inleiding tot de studie van het nederlanse recht
”) hak ialahhukum yang dihubungkan dengan seorang manusia atau subjek hukum tertentu dandengan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan.Hak terbagi :a.Hak mutlak : ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untukmelakukan sesuatu perbuatan dan wajib saling menghormati hak tersebut. (HAM,Hak publik mutlak, Hak Keperdataan)b.Hak Nisbi : Hak relatif yang memberikan wewenang kepada seorang tertentu ataubeberapa orang tertentu agar orang ikut perintah.1.Peristiwa Hukum (rechtsfeit)Dalam hukum dikenal dua macam peristiwa hukum :a.Perbuatan subjek hukumSuatu perbuatan disebut perbuatan hukum jika perbuatan itu oleh hukum diberiakibat dan akibat itu
dikehendaki oleh yang bertindak
.b.Peristiwa lain yang bukan perbuatan subjek hukumDikenal dua macam perbuatan :a.Perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig) sama dengan hukum sepihakb.Perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezidjig) sama dengan hukum dua pihak
Zaakwaarneming :
Perbuatan memperhatikan kepentingan orang lain dengan tidakdiminta oleh orang itu. 
Onrechtmatige Daad :
Suatu perbuatan yang melanggar dan berlawanan .

0 komentar:

Posting Komentar

 

Randa Agustina Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea