NAMA : Randa agustina
nim : 1101110015
Hukum sebagai Pengertian Hukum
Menurut Prof Kusumadi : Ilmu
Pengetahuan Hukum terdiri dari berbagai Ilmu PengetahuanHukum yang diantaranya
Ilmu Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan Hukum.1.Masyarakat HukumGolongan Penduduk
di Indonesia :a.Menurut UU no 62 tahun 1958Menurut UU ini yang termasuk
penduduk adalah
a. Warga
Negara , b. Orangasing
b.Menurut
Ketatanegaraan Hindia Belanda (Indische Staatregeling) tahun 19271.Subjek Hukum
dan Objek HukumSubjek hukum adalah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban hukum
yangterdiri dari :a.Manusia (natuurlijke Persoon)Handenglinsonbekwaam yaitu
orang yang oleh hukum dianggap tidak atau kurangcakap untuk bertindak sendiri
dalam melakukan perbuatan hukum. Orang-orangtersebut antara lain :1)Orang yang
masih di bawah umu (dibawah 21 tahun)2)Orang yang tak sehat pikirannya3)Orang
perempuan dalam pernikahana.Badan Hukum (rechtpersoon) Tidak dapat melakukan
perkawinan dan tidak dikenakan hukuman penjara.19
Objek
Hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapatmenjadi
objek sesuatu perhubungan hukum. Terbagi dalam :a.Benda yang berwujud dan Benda
tak berwujudb.Benda Tetap dan Benda bergerak1.Perbuatan HukumSegala perbuatan
manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untukmenimbulkan hak-hak dan
kewajiban. Terdiri dari :a.Perbuatan hukum sepihakb.Perbuatan hukum dua
pihak1.Pengertian dan macam-macam hakIzin atau kekuasaan yang diberikan hukum
disebut hak. Menurut van Apeldoorn(dalam bukunya “
Inleiding
tot de studie van het nederlanse recht
”) hak
ialahhukum yang dihubungkan dengan seorang manusia atau subjek hukum tertentu
dandengan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan.Hak terbagi :a.Hak mutlak :
ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untukmelakukan sesuatu
perbuatan dan wajib saling menghormati hak tersebut. (HAM,Hak publik mutlak,
Hak Keperdataan)b.Hak Nisbi : Hak relatif yang memberikan wewenang kepada
seorang tertentu ataubeberapa orang tertentu agar orang ikut
perintah.1.Peristiwa Hukum (rechtsfeit)Dalam hukum dikenal dua macam peristiwa
hukum :a.Perbuatan subjek hukumSuatu perbuatan disebut perbuatan hukum jika
perbuatan itu oleh hukum diberiakibat dan akibat itu
dikehendaki
oleh yang bertindak
.b.Peristiwa
lain yang bukan perbuatan subjek hukumDikenal dua macam perbuatan :a.Perbuatan
hukum yang bersegi satu (eenzijdig) sama dengan hukum sepihakb.Perbuatan hukum
yang bersegi dua (tweezidjig) sama dengan hukum dua pihak
Zaakwaarneming
:
Perbuatan
memperhatikan kepentingan orang lain dengan tidakdiminta oleh orang itu.
Onrechtmatige
Daad :
Suatu
perbuatan yang melanggar dan berlawanan .
0 komentar:
Posting Komentar