Nama : Randa Agustina
Nama : 1101110015
Hadis Ahkam B , Judul "HADHANAH"
BAB II
Pembahasan
A.
Pengetian
Hadhanah
Hadhanah berasal daeri lafazh hadlana, yahdlunu, hadlanah artinya “
Memelihara dan Mengasuh”. Pengertiannya adalah “ pemeliharaan dan perwatan
seorang anak dari sesuatu yang membahayakan dan menyakiti serta merawat jasmani,
jiwa dan akal termasuk penyusuan“.[1]
Akan tetapi para ulama fiqih
mendefinisikan Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih
kecil, baik laki-laki maupun perempuan ataupun sudah besar namun belum
mumayyiz, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya sehingga mampu
berdiri sendirib menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab.[2]
B.
Dasar
Hukum Hadhanah
Dasar nash Al-Qur’an tentang
hadhanah ini adalah Firman Allah dalam Surat Al-baqarah ayat 233:
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöム£`èdy‰»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#u‘r& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 ’n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%ø—Í‘ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4
233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh,
Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi
Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf.
Hadanah merupakan kewajiban ibu (isteri) terhadap anak, sedang-kan
biaya ibu dan anak di bebankan kepada
suami atau bekas suami andaikata sudah terjadi perceraian.
Berkata Syaikh Abu Syujak: “Apabila lelaki bercerai dengan
isterinya dan ia mempunyai anak dengan istrinya itu.maka si istri lebih berhak
mengauh anak itu hingga berumur tujuh tahunh. Kemudian anak itu di beri pilihan
antara ibu dan bapak, dan siapa yang di pilihnya anak kitu di serahkan
kepadanya.
Kemudian di tentukan bahwa si anak dapat di serahkan kepada ibu,
dan bukan kepada bapak, apabila anak itu masih kecil dan belum mengerti
kepentingan dirinya. Kalau sudah mengerti ia sudah di beri pilihan antara ibu
dan bapak, dan kemudian ia mengikuti orang yang dipilihnya, antara ibu atau
bapak, ketentuan demikian berlaku baik anak itu laki-laki ataupun perempuan.
Alasan mengapa anak itu di beri pilihan ialah hadis yang di riwayatkan oleh Abu
Hurairah r.a.
حَيِّرَ غُلَا مً بَيْنَ أَبِيْهِ وَأُمِّهِ
“Bahwa
Rasuslullah s.a.w menyuruh seorang anak memilih antara ayah dan ibunya “ (H.R.
Abu daud dan tarmidzi)[3]
C.
Yang
berhak melakukan pemeliharaan anak
Menurut para ulama seorang ibu berhak menjadi pemeliharaan atas
seorang anak laki-laki sampai berumur tujuh tahun dan seorang anak perempuan
sampai dia mencapai usia pubernya. Dalam hal ini mazhab Syi’ah berpendapat laki-laki
sampai berusia dua tahun. Sedangkan perempuan sampai ia berumur tujuh tahun.
Setelah umur di tentukkan ini, ayah hanya merupakan penjaga yang menjamin
kesejahteraan anak-anaknya. Bila si ayah meninggal maka penggantinya menjadi
penjaga mereka yang sah. Sekalipin anak-anak itu berada dalam perawatann
ibunya. Jika si ibu tiada, umpama kalau dia meninggal atau di nyatakan tak
cakap menurut syariah, maka pemeliharaan anak-anak lelaku dan perempuan di
serahkan kepad saudara-saudara pertempuan [4]
. Dasar Sunnah yang menyatakan bahwa hadhanah adalah hak ibu
sebagai mana hadist yang di riwayatkan Am’r bin syuaib dari ayahnya yang di
terima dari kakeknya.
“Bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah S.a.ia berkata
: hai Rasulullah! Sesungguhnya Anakku ini dulu dalam perutku di mana dia
bernaung di dalamnya, susuku ini tempat dia menyusu, dan pangkuanku ini tempat
dia berinduk. Dan kini bapaknya telah menceraikanku, dan dia bermaksud akan
merampasnya dariku. Lalu rasulullah s.a.w bersabda kepadanya: Engkau lebih
berhak padanya selama engkau tidak menikah lagi.”(H.R Abu Daud dan al-hakim).
Diriwayatkan Abu daud dan Al-Hakim, dan ia berkata Hadis tersebut
Sahih sanadnya.[5]Dan juga didalam buku lain dikatakan, bahwa “Ibu adalah satu-satunya
yang dapat memberikan anaknya yng dapat mengarahkan kepribadianya[6]
Para fuqaha
membuat syarat-syarat wanita (ibu) yang berhak atasbhadhanah (pemeliharaan),
antaranya :
1.
Isteri
tidak kawin dengan suami lain. Kalau dia telah kawin , hak hadhanahnya gugur.
2.
Isalm.
Artinya ibu yang mendidik dan merawat itu harus beragam islam, karena di
khawatirkan dapat mempengaruhi ajaran agama yang di anutnya.
3.
Berahlak
baik dan amanah. Karena kalau ibu berahlak tercela tidak bisa membentuk anak
dengan baik, lebih-lebih kalau kefasikannya itu sudah melampaui batas. Misalnya
ibu seorang perempuan pezinah.
4.
Baligh
dan berakal. Karena wanita yang masih kecil tidak mampu mengurusi dirinya
sendiri. Apalagi membentuk/mendidik dan merawat orang lain.[7]
Lain halnya dengan Syaikh Abu Syujak. Menjelaskan syarat-syarat
seorang ibu yang berhak mengasuh , sebagai berikut :
1.
Keadaanya
berakal
2.
Merdeka
3.
Ibu
mesto orang islam
4.
Menjaga
kehormatan
5.
Dapat
di percaya
6.
Ibu
tidak bersuami lagi
7.
Tinggal
menetap . ibu lebih berhak mengasuh anak apabila ibu dan babapk tinggal menetap
di negeri yang sama.[8]
Jika ibunya telah meninggal ataupun tidak ada maka yang menjadi hadhanah
ibu dari ibunya anak itu teerus keatas, begitupun sebaliknya ibu dari bapaknya
hingga keatas dengan urutan prioritas sebagai berikut :
1.
Nenek
dari pihak ibu
2.
Nenek
dari pihak ayah
3.
Saudara
perempuan seayah dan seibu (kandung)
4.
Saudara
perempuan seibu
5.
Anak
perempuan dari saudara perpuan seayah dan seibu
6.
Bibi
dari ibu yang seayah dan seibu
7.
Bibi
dari ibu yang seibu
8.
Bibi
dari ayah yang seayah dan seibu
Dari pihak ayah
1.
Ayah
2.
Kakek
yang terdekat
3.
Saudara
laki-laki seayah dan seibu
4.
Saudara
laki-laki ataupun kerabat lainnya dari pihak ayah dab di mulai dari jarak yang
paling dekat.[9]
D.
Masa
Hadhanah
Didalam Al-qur’an serta hadist
secara tegas tidaklah terdapat tentang masa hadhanah, hanya saja terdapat
isyarat-isyarat yang menerangkan ayat tersebut. Oleh karena itu hanya saja para
ulama berijtihad sendiri-sendiri, seperti halnya mazhab Hanafi berpendapat
bahwa hadhanah anak laki-laki habis pada waktu dia tidak memerlukan penjagaan
serta dapat mengurus kepentingan pribadinya, sedangkan wanita habis pada saat
haid pertamanya. Sedangkan pendapat para mazhab Imam Syafi’i, hadhanah itu
berkhir ketika sianak telah mumayyiz atau berumur lima ataupun enam
tahun, dengan dasar :
Artinya : Rosulullah
bersabda, anak ditetapkan pada bapak dan ibunya sebagaimana belum mumayyiz,
perempuan ditetapkan pada bapak dan ibunya.[10]
[1] Dahlan Idhamy,Azas-Azas
Fiqh Munakahat (Hukum Keluarga Islam). PT.Al-Ikhlas.1984.h.83
[2]
Abdurahman Ghodzali, Fiqih
Munhakat, Kencana, Jakarta. 2008. hal
176
[3]
Kifayatul akhyar
[4]
Abdul Rahman. Perkawinan dalam Syariat islam, Rinieka Cipta, jakarta 1992. h.147
[5]
Kifayatul akhyar
[7]
Dahlan Idhamy,Azas-Azas
Fiqh Munakahat (Hukum Keluarga Islam). PT.Al-Ikhlas.1984.h.84-85
[8]
Kifayatul akhyar
[9]
Abdul Rahman. Perkawinan dalam Syariat islam, Rinieka Cipta, jakarta 1992. h.147-148
[10]
Abdurahman Ghodzali, Fiqih
Munhakat, Kencana, Jakartya.2008. hal 178
0 komentar:
Posting Komentar